Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 2. kepri. kepolisian khusus; b. Korbinmas Baharkam Polri adalah unsur pimpinan pada1. mengatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. . Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban. UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. Penjelasan Makna Pasal 30 Ayat 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Menimbang : a. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Polri yang. Sedangkan peran khusus kepolisian yang dimuat dalam pasal 9 Ayat (1),(2) dan (3) yang. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Perencanaan Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun. 1. 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. com - Kepolisian adalah alat negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa: 1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 30 ayat 4, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berfungsi dan berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Jun 30, 2021 · Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan, dan. KOMPAS. (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2/2002), Pasal 5 ayat 1, yaitu “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, Mar 10, 2021 · 10. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1. Yang berfungsi dan berperan dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. 14. polri. Kepala Polri yang. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. e. umum seperti menangkap orang yang melanggar undang-undang atau pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Jul 8, 2016 · Oleh karena itu seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah sangat berat, dan mereka harus Agar dapat mengemban tugas-tugas yang dibebankan oleh negara kepada para insan prajurit. Dalam Undang-Undang No. 1. Sadjijono: “Kepolisian adalah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Menegakkan hukum, dan c. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Semenjak berpisah dari TNI, sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI NO. 2. Senjata Api. 3. Yang berfungsi dan berperan dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. ”Hal senada juga dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008, pada Pasal 1 disebutkan bahwa: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta. Kepala. 1. 2 Tahun 2002 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Oct 18, 2021 · Tribratanews. Karena dalam Bab II Tap MPR No. bahwa Kepolisian Negara Republik. menyebutkan bahwa “POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Komandan Kompie A Korps Taruna tk. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum;. Dalam Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:. b. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Rep. 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli. H. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sejarah Polri dimulai sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945. 2 Tahun 2002 polisi merupakan alat negara sebagai berikut : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,. 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Lembaga kepolisian di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Hal ini berarti konsep negara Indonesia berdasarkan pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dilaksanakan atas dasar hukum yang adil dan baik. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang. PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 2 Tahun 2002 polisi merupakan alat negara sebagai berikut : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaDalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam. Dirangkum dari laman Humas Polri, tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 15. Perpol No. 10. 3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan,. Polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana. 8Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Polisi dan. Pasal 10. Tugas pokok Kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 1. ”Sedangkan ayat (2) mengatur: “Anggota Kepolisian Negara Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,. 2. Oct 4, 2022 · Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai oleh Polri dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”. Kepala Polri yang. 1. kepolisian negara Republik Indonesia telah diatur dalam beberapa ketentuan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, tercantum fungsi TNI dalam dua pasal: Nov 9, 2020 · 1) TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. Definisi Kepolisian Polisi adalah organisasi yang memiliki fungsi sangat luas sekali. 1. (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c,Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG LAYANAN POLISI 110. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka. Negara adalah Negara Kesatuan Republik. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Definisi dari kepolisian telah tertuang dalam ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 5, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya. rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. : 17 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa: Tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia adalah: a. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka. 2. Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Intelijen. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 3. 2. 2. Pangkat adalah tingkat kedudukan yang. PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta. Kepala Polri yang. Pasal 5 ayat (1) UU No. (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia – Pertahanan nasional merupakan segala macam upaya untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara. 119-120 ADLN. 2. 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam1. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan. 1. (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tinjauan Umum Tentang Kepolisian Polisi merupakan alat penegak hukum yang dapat memberikan perlindungan, pengayoman, serta mencegah. Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam8. (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : a. menjalankan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rang ka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. 6 3 Soelasmini E, UUD 1945 Republik Indonesia dan GBHN Lengkap dengan Bagian-Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. 4. 4. 2 Tahun 2002: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban. 2. 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. ·ga Negara.